Tgl Surat

1 Maret 2016

No. Surat

226/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Kabar Terkini"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 15 Februari 2016 mulai pukul 20.58 WIB.

 

Program tersebut memberitakan peristiwa bentrok pedagang kaki lima di Hongkong yang memperlihatkan seorang petugas keamanan dilempari oleh warga dalam keadaan tergeletak di jalan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni menonjolkan unsur kekerasan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.