Tgl Surat

1 Maret 2016

No. Surat

225/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Telusur”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Telusur” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 19 Februari 2016 pukul 22.32 WIB.

 

Program tersebut secara eksplisit menampilkan berita mengenai kericuhan antar klub pendukung tim sepakbola dimana seorang pria berbaju merah memukuli dan menendang pria berbaju biru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik karena menonjolkan unsur kekerasan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.