Tgl Surat

1 Maret 2016

No. Surat

223/K/KPI/03/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Tongli”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Siaran Iklan “Tongli” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 21 Februari 2016 pukul 06.21 WIB.

 

Siaran iklan tersebut menampilkan seorang pria dewasa yang melakukan gerakan vulgar dengan dikelilingi beberapa wanita. Terdapat lirik, “Oh, Bang Otong pengen hebat kayak Bruss Li, dipanggil-panggil eh Bang Otong sudah berdiri…”.

 

KPI Pusat menilai bahwa muatan di dalam iklan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, iklan produk suplemen yang dapat meningkatkan stamina lelaki dikategorikan sebagai iklan produk dewasa sehingga wajib ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 58 Ayat (4) huruf d. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diketahui bahwa kami telah mengeluarkan surat edaran terkait tayangan iklan “Tongli” dengan nomor 148A/K/KPI/02/16 tertanggal 11 Februari 2016 yang pada pokoknya meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan pihak ke tiga terkait muatan iklan, seperti lirik lagu, narasi, ataupun adegan, serta mematuhi ketentuan terkait muatan dan jam tayang iklan dewasa. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.