Tgl Surat

1 Maret 2016

No. Surat

227/K/KPI/03/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Halilintar”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Halilintar” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 Februari 2016 pukul 18.48 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan adegan beberapa remaja laki-laki yang sedang melakukan balap mobil dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian berbahaya apabila ditiru oleh khalayak yang menonton terutama remaja.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar tayangan berikutnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.