Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan pemantauan kami, Program Siaran Jurnalistik “Dialog Indonesia Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 28 Januari 2016 pukul 14.05 WIB tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik khusus sebagai lembaga penyiaran publik.
Program siaran jurnalistik tersebut mengangkat tema “Wacana Bongkar Pasang Kabinet”. Adapun pembawa acara beberapa kali menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu mengenai kabinet pemerintah kemudian memberi kesempatan narasumber untuk berpendapat atas hal tersebut. Sebagai lembaga penyiaran publik, peran kontrol diperlukan namun harus tetap bersikap netral, terutama dalam hal penyampaian informasi agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap apa yang disampaikan pembawa acara. KPI Pusat mengimbau kepada TVRI agar dalam memberikan informasi mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku. Demikian imbauan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian. Terima kasih.
|