Tgl Surat

17 Februari 2016

No. Surat

179/K/KPI/02/16

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Obsesi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 3 Februari 2016 pada pukul 10.14 WIB.

 

Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan RP, yang di dalamnya RP mengungkapkan pernyataan sambil terisak “2010 dulu awal kejadiannya, begitu saya nyampe rumah dia, saya masuk kamar dia, tiba-tiba dia ngunci pintu, dia ngambil hand-body. Saya demi Allah, demi Rasulullah Pak ini.. Indra Bekti melecehkan saya di kamar dia”. KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

 

Program Siaran “Obsesi” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 155/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 03/K/KPI/01/16 tanggal 5 Januari 2016. Atas pelanggaran ini, kami juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili saudara pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat.


Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak saudara, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b SPS KPI Tahun 2012 serta Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 15 Februari 2016, KPI Pusat memutuskan untuk:


1.    Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran Obsesi selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada tanggal 22 (dua puluh dua) Bulan Februari Tahun 2016 (dua ribu enam belas);


2.    Selama menjalankan sanksi tersebut, saudara tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian sanksi administratif penghentian sementara ini agar dipatuhi. Terima kasih.           


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.