Tgl Surat

17 Februari 2016

No. Surat

178/K/KPI/02/16

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Selebrita Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 2 Februari 2016 pada pukul 11.22 WIB.

 

Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi, yang di dalamnya terdapat wawancara dengan Reza Pahlevi “…ini kok kenapa kak Bekti buka baju, buka celana… tiba-tiba dia ngeraba saya, buka baju saya, buka celana saya, dia langsung megang saya…”. KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas atau tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas.

 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

 

Program Siaran “Selebrita Siang” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 154/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 1673/K/KPI/11/15 tanggal 13 November 2015. Atas pelanggaran ini, kami juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili saudari pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat.

 

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak saudari, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b SPS KPI Tahun 2012 serta Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 15 Februari 2016, KPI Pusat memutuskan untuk:

 

1.    Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran Selebrita Siang selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Bulan Februari Tahun 2016 (dua ribu enam belas);

 

2.    Selama menjalankan sanksi tersebut, saudari tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian sanksi administratif penghentian sementara ini agar dipatuhi. Terima kasih.   


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.