Tgl Surat

19 Februari 2016

No. Surat

195/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Happy Show”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Happy Show” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal tanggal 30 Januari 2016 mulai pukul 20.26 WIB.

Program siaran senantiasa menampilkan segmen “Sinden Konde”, yang menampilkan beberapa pria yang menggunakan konde dan aksesorisnya. Tampilan pria berdandan dan berpenampilan kewanita-wanitaan seperti itu kami nilai dapat memberikan pengaruh buruk bagi remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Selain itu, kami juga menemukan muatan yang sama pada tayangan “Happy Show” tanggal 23 Januari 2016, 7 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 serta banyaknya kalimat-kalimat ejekan yang digunakan untuk menghina kekurangan fisik pengisi acara lain.

Berdasarkan catatan kami, program saudari telah mendapat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 1154/K/KPI/11/15 pada tanggal 3 November 2015. Perlu kami ingatkan, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 425/K/KPI/04/15 pada tanggal 21 April 2015 yang melarang seluruh lembaga penyiaran untuk menampilkan pria berperilaku dan berpenampilan kewanita-wanitaan.

Saudari diminta tidak mengulangi pelanggaran-pelanggaran serupa, karena jika kembali terjadi pelanggaran KPI Pusat akan meningkatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.