Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “DR. OZ INDONESIA” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Februari 2016 mulai pukul 15.06 WIB.
Program tersebut membahas tentang keamanan penggunaan kontrasepsi dan memperlihatkan berbagai macam jenis kontrasepsi, termasuk cara pemasangan alat kontrasepsi spiral. KPI Pusat memahami bahwa tujuan dari pembahasan tersebut adalah sebagai edukasi kepada para ibu mengenai keamanan pemakaian kontrasepsi, namun topik yang diangkat merupakan topik dewasa yang hanya dapat ditayangkan pada jam dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Jika saudari tetap ingin menayangkan muatan tersebut, maka saudari dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00–03.00 waktu setempat. Pengaturan jam tayang tersebut bertujuan agar program yang bermuatan dewasa tidak menimbulkan pemahaman yang keliru jika ditonton oleh anak-anak dan remaja.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|