Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

184/K/KPI/02/16

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, banyak stasiun televisi menyiarkan program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), baik dalam program jurnalistik maupun non jurnalistik.

Lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

Perlu kami sampaikan bahwa arah dan tujuan penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran), adalah untuk membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Kami berharap media dapat berperan dalam melakukan kontrol sosial atas fenomena sosial yang menyimpang di masyarakat.

Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.