Tgl Surat |
18 Februari 2016 |
No. Surat |
184/K/KPI/02/16 |
Status |
Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Program yang mengangkat tema Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) |
Deskripsi Pelanggaran |
Lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan. Perlu kami sampaikan bahwa arah dan tujuan penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran), adalah untuk membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Kami berharap media dapat berperan dalam melakukan kontrol sosial atas fenomena sosial yang menyimpang di masyarakat. Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima kasih. |