Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

184/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INews TV

Program Siaran

“Sport News”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Sport News” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 03 Februari 2016 pukul 21.36 WIB.

Program tersebut menampilkan gambar ciuman bibir antara seorang pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas ditampilkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan remaja, dan larangan menampilkan adegan ciuman bibir.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 18 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.