Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

185/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INews TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Malam”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Malam” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 09 Februari 2016 pukul 20.35 WIB.

Program tersebut menampilkan pemberitaan tentang penangkapan seorang pria terkait kasus penganiayaan pembantu dan terdapat kata kasar “Ngen… lo”. KPI Pusat menilai kata-kata tersebut sangat kasar dan tidak pantas ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan larangan ungkapan kasar dan makian.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan bahwa ungkapan kasar/ makian dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 80 jo. Pasal 24 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012. Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.