Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Trending Topic” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 09 Februari 2016 pukul 19.31 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan video seorang pemuda yang tenggelam setelah menolong temannya yang terjadi di Minahasa, Sulut. Dalam video tersebut terdengar suara jeritan histeris beberapa orang perempuan dalam durasi cukup lama. KPI Pusat menilai hal demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|