Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

182/K/KPI/02/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“CCTV”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “CCTV” yang disiarkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 4 Februari 2016 pukul 11.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan seorang pria menyalakan sebuah petasan, yang menyebabkan dirinya terkena ledakan akibat adanya kebocoran pipa gas bawah tanah. KPI Pusat menilai tampilan ledakan yang mengenai pria tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian bagi penonton.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.