Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pagi-Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 10 Februari 2016 pukul 07.38 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan adegan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan adegan parkour yang dilakukan oleh 1 (satu) orang wanita dan 2 (dua) orang pria dengan cara melompat, salto, serta melewati eskalator dengan meluncur. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|