Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

191/K/KPI/02/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik “Program Khusus: LGBT Haruskah Dicemaskan?”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Program Khusus: LGBT Haruskah Dicemaskan?” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 11 Februari 2016 pukul 22.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan talkshow tentang fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dengan mengundang beberapa narasumber dari berbagai latar belakang. Program ini memberi kesempatan kepada setiap narasumber untuk mengemukakan pandangan masing-masing, akan tetapi proporsi narasumber yang dihadirkan dinilai tidak seimbang antara pihak pro dan kontra LGBT. Terdapat pernyataan salah satu narasumber, yakni “…saya harus bangga dengan diri saya… saya tidak boleh larut dalam keidentitasan saya…”.

 

KPI Pusat menilai ketidakberimbangan narasumber dapat menggiring pendapat orang bahwa LGBT adalah hal yang lumrah. Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Berdasarkan hal-hal di atas, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam program siarannya. Saudara diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.