Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

181/K/KPI/02/16

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Film Komedi Lepas "Warkop DKI

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Menindaklanjuti surat KPI nomor 1819/K/KPI/12/15 tertanggal 30 Desember 2015 perihal edaran untuk tidak menayangkan film lepas komedi yang bermuatan dewasa, kami terus melakukan pemantauan atas hal tersebut. Kami menemukan bahwa beberapa lembaga penyiaran masih menampilkan film-film komedi lepas dari Warkop DKI yang dinilai banyak memuat konten yang tidak pantas dan ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. Atas hal tersebut kami melakukan verifikasi terhadap film-film komedi Warkop DKI yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran yang hasilnya dapat dilihat pada lampiran surat ini.

Secara keseluruhan, kami menilai film-film komedi lepas Warkop DKI tersebut memuat tema cerita yang hanya ditujukan bagi khalayak dewasa serta banyak memuat konten atau adegan tidak pantas yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Apabila saudara/i ingin menayangkannya, maka harus dilakukan secara berhati-hati dengan melalui proses editing yang ketat, seperti pemotongan gambar maupun penyamaran gambar dan suara agar sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku.

Edaran ini dimaksudkan agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta ketentuan jam tayang sebuah program siaran. Demikian edaran KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.