Tgl Surat |
18 Februari 2016 |
No. Surat |
181/K/KPI/02/16 |
Status |
Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Film Komedi Lepas "Warkop DKI |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Secara keseluruhan, kami menilai film-film komedi lepas Warkop DKI tersebut memuat tema cerita yang hanya ditujukan bagi khalayak dewasa serta banyak memuat konten atau adegan tidak pantas yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Apabila saudara/i ingin menayangkannya, maka harus dilakukan secara berhati-hati dengan melalui proses editing yang ketat, seperti pemotongan gambar maupun penyamaran gambar dan suara agar sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku. |