Tgl Surat

17 Februari 2016

No. Surat

172/K/KPI/02/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Penerapan Translasi Bahasa Isyarat dalam program siaran

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat serta menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

 

Berdasarkan hasil pertemuan KPI Pusat dengan Kementerian Sosial RI dan sebagai tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan dengan lembaga penyiaran serta pihak-pihak lain yang terkait, KPI Pusat mengimbau lembaga penyiaran untuk mengadakan translasi program siaran televisi ke dalam bahasa isyarat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 Ayat (3) UU Penyiaran yakni bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu serta Pasal 14 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang diperlukan demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.

 

Berdasarkan ketentuan di atas, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mulai menerapkan translasi bahasa isyarat dalam program-program siarannya. Terkait program siaran yang akan terlebih dahulu ditranslasi ke dalam bahasa isyarat, KPI Pusat menyerahkan kepada kebijakan masing-masing lembaga penyiaran untuk menentukan hal tersebut. Demikian imbauan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.