Tgl Surat |
17 Februari 2016 |
No. Surat |
174/K/KPI/02/16 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“Fokus Selebriti" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Fokus Selebriti” yang ditayangkan oleh Global TV pada tanggal 3 Februari 2016 pukul 10.29 WIB. Program tersebut menampilkan wawancara terhadap RP, pria yang melaporkan Indra Bekti karena melecehkan dirinya. Terdapat perkataan RP yakni, “…Indra Bekti melecehkan saya di kamar dia. Dia buka baju saya dan dia selalu melecehkan… Begitu dia raba saya, begitu dia buka baju saya, semuanya…”. KPI Pusat menilai bahwa program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas/tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1). Sebelumnya program ini pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 10.28 WIB menyiarkan rekaman percakapan telepon yang mirip dengan suara Indra Bekti ketika menghubungi pria berinisial G. Media dalam menyampaikan berita wajib menjamin kebenaran atas informasi yang disampaikan. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi mengakibatkan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Perlu diperhatikan, program ini telah mendapat Teguran Tertulis Nomor 928/K/KPI/09/15 tertanggal 9 September 2015 terkait wawancara anak sebagai narasumber. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|