Tgl Surat |
17 Februari 2016 |
No. Surat |
176/K/KPI/02/16 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Go Spot" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Go Spot” yang ditayangkan oleh RCTI pada tanggal 2 Januari 2016 pukul 05.36 WIB. Program tersebut menayangkan berita mengenai tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti (Indra) terhadap Gigih Arsanova (Gigih). Terdapat rekaman percakapan telepon yang diduga dilakukan oleh Gigih dan Indra. Selain itu terdapat liputan wawancara dengan Gigih yang menceritakan kronologis pertemuan dirinya dan Indra. KPI Pusat menilai bahwa program tersebut mengandung muatan yang tidak layak disiarkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar muatan yang tidak pantas. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Perlu diperhatikan, program ini telah mendapat Teguran Tertulis Nomor 153/K/KPI/02/15 tertanggal 23 Februari 2015 terkait pelanggaran hak privasi, perlindungan remaja, dan penggolongan program siaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|