Tgl Surat

17 Februari 2016

No. Surat

174/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Seleb On News"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Seleb On News” yang ditayangkan oleh MNC TV pada tanggal 1 Februari 2016 pukul 10.57 WIB.
Program tersebut menampilkan berita tentang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Indra Bekti. Terdapat wawancara dengan LGA, pria yang melaporkan Indra Bekti terkait kasus pelecehan seksual. Pada wawancara yang dilakukan, LGA menceritakan secara detail kronologis peristiwa pelecehan yang dialaminya. Selain itu, disiarkan pula rekaman perbincangan telepon yang diduga merupakan suara LGA dan Indra.

KPI Pusat menilai bahwa program tersebut mengandung muatan yang tidak layak disiarkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar muatan detail yang tidak pantas. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Perlu diperhatikan, program ini telah mendapat Teguran Tertulis Nomor 1142/K/KPI/10/15 tertanggal 30 Oktober 2015 terkait pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran bermuatan supranatural, dan penggolongan program siaran.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    





 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.