Tgl Surat |
17 Februari 2016 |
No. Surat |
177/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
I-News TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Talk to iNews” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Talk to iNews” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 1 Februari 2016 pukul 19.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menyiarkan berita tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Indra Bekti (Indra) dan Gigih Arsanofa (Gigih). Terdapat transkrip tertulis terkait rekaman percakapan yang diduga dilakukan oleh Gigih dan Indra. Media dalam menyampaikan berita wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni menerapkan prinsip praduga tak bersalah. KPI Pusat menilai disiarkannya transkrip rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam program siarannya. Saudari diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|