Tgl Surat |
17 Februari 2016 |
No. Surat |
171/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Selidik” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Selidik” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 4 Februari 2016 pukul 10.56 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik dan pembatasan minuman beralkohol dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|