Tgl Surat |
16 Februari 2016 |
No. Surat |
168/K/KPI/02/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Garis Polisi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Garis Polisi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 3 Februari 2016 mulai pukul 10.39 WIB.
Program tersebut menampilkan rekonstruksi kasus penyimpangan seksual dengan kronologis peristiwa yang sangat detail, seperti visualisasi tersangka mabuk bersama para korban (mengoplos vodka, minuman energi dan bir ke dalam botol bekas air mineral) sampai posisi tersangka saat melakukan pelecehan seksual kepada korban-korbannya.
Meskipun rekonstruksi kejadian tersebut bersumber dari kepolisian, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyiarkan muatan-muatan yang berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat yang menonton program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan menayangkan rekonstruksi secara terperinci.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf c. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|