Tgl Surat

16 Februari 2016

No. Surat

167/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 7 Februari 2016 mulai pukul 15.29 WIB.

 

Program tersebut memberitakan peristiwa penculikan bocah SD (Sekolah Dasar) yang ditemukan tewas di kamar mandi rumah tersangka. Dalam tayangan tersebut diperlihatkan Ibu korban yang terus menangis histeris saat menjawab pertanyaan terkait kematian anaknya. KPI Pusat menilai, muatan wawancara keluarga korban dalam keadaan duka seperti itu telah tidak mempertimbangkan proses pemulihan keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.