Tgl Surat

16 Februari 2016

No. Surat

166/K/KPI/02/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Jejak Pendekar”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Jejak Pendekar” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 08.26 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program siaran tersebut menampilkan adegan perkelahian bela diri menggunakan celurit. Meskipun hal itu ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait bela diri kepada masyarakat, namun KPI Pusat menilai penggunaan senjata tajam dalam tayangan tersebut dapat memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.