Tgl Surat |
16 Februari 2016 |
No. Surat |
165/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
INews TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Jakarta Today” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Jakarta Today” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 1 Februari 2016 pukul 16.41 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Jurnalistik tersebut memberitakan peristiwa pelecehan seksual terhadap siswi kelas 4 yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam tayangan tersebut juga diperlihatkan papan kelas yang bertuliskan “SDN Cikini 02, Kelas IV C”. KPI Pusat menilai muatan identitas sekolah tersebut termasuk dari bagian identitas diri korban yang seharusnya tidak disiarkan, demi kepentingan melindungi anak-anak yang terlibat (sebagai korban) dalam peristiwa kejahatan seksual.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan semacam itu tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |