Tgl Surat |
16 Februari 2016 |
No. Surat |
162/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
INews TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “iNews Petang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews Petang” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 04 Februari 2016 pukul 18.25 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan adegan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan seorang pria bermain dan mencium ular kobra. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.
|