Tgl Surat

16 Februari 2016

No. Surat

160/K/KPI/02/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Bioskop TRANS TV: KUNG-FU HUSTLE”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bioskop TRANS TV: KUNG-FU HUSTLE” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 07 Februari 2016 pukul 21.26 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit, yakni seorang wanita memukul leher seorang pria hingga jatuh, adegan seorang pria terlempar jatuh ke tanah, serta perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang. Perlu diingat, program siaran dengan muatan adegan kekerasan hanya dapat disiarkan pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.