Tgl Surat |
16 Februari 2016 |
No. Surat |
159/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“Asli Usil” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Asli Usil” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 08 Februari 2016 pukul 12.03 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan adegan seorang laki-laki mengupas pisang menggunakan kaki. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
|