Tgl Surat |
15 Februari 2016 |
No. Surat |
158/K/KPI/02/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Pemberitaan Tentang Gafatar |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Demikian imbauan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dipatuhi. Terima kasih.
|