Tgl Surat

15 Februari 2016

No. Surat

158/K/KPI/02/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Pemberitaan Tentang Gafatar

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.


Berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima dan hasil pemantauan kami, program siaran jurnalistik masih banyak yang menyiarkan pemberitaan mengenai Gafatar yang mengarah pada pembentukan stigma negatif terhadap para mantan anggota Gafatar. Hal tersebut dikhawatirkan berpotensi meningkatkan eskalasi penolakan masyarakat dan tindakan anarkis terhadap orang-orang yang merupakan mantan anggota Gafatar tersebut.


Kami meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, khususnya yang menayangkan program siaran jurnalistik, untuk lebih banyak menyajikan berita yang mendorong proses rekonsiliasi mantan anggota Gafatar. Hal ini dimaksudkan agar proses rekonsiliasi tersebut dapat berjalan dengan baik.

Demikian imbauan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.