Tgl Surat |
11 Februari 2016 |
No. Surat |
148A/K/KPI/02/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program |
iklan “TONGLI” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang kami terima, terdapat iklan “TONGLI” yakni iklan suplemen yang dapat meningkatkan stamina lelaki. Iklan tersebut menampilkan seorang pria dewasa yang melakukan gerakan vulgar dengan dikelilingi beberapa wanita. Selain itu terdapat muatan jingle dengan lirik, “Oh, Bang Otong pengen hebat kayak Bruss Li, dipanggil-panggil eh Bang Otong sudah berdiri…” Muatan tersebut dinilai tidak pantas/layak.
KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran bahwa iklan produk yang ditujukan bagi khalayak dewasa wajib ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Selain itu lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti lirik lagu, narasi, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Demikian surat edaran KPI Pusat ini agar saudara/i dapat mengubah konten iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Terima kasih. |