Tgl Surat |
11 Februari 2016 |
No. Surat |
146/K/KPI/02/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Katakan Putus” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Katakan Putus” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 25 Januari 2015 pukul 14.44 WIB.
Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan terdapat adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |