Tgl Surat

12 Februari 2016

No. Surat

155/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Anak Jalanan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 22 Januari 2016 pukul 19.28 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan 2 (dua) orang pria yang melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara 3 (tiga) orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

 

Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2016 pukul 19.13 WIB kami juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 24/K/KPI/01/16 tertanggal 11 Januari 2016. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.
 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Perlu kami sampaikan bahwa KPI menerima banyak keluhan masyarakat baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja yakni: konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di jalan raya, serta freestyle. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.