Tgl Surat

10 Februari 2016

No. Surat

127/K/KPI/02/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Dahsyatnya Anak Jalanan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Dahsyatnya Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 22 Januari 2016 pukul 10.24 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan 2 (dua) orang pria yang mengendarai motor dengan keadaan mata tertutup. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.  

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 







Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.