Tgl Surat

10 Februari 2016

No. Surat

128/K/KPI/02/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Generasi Zeru”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Generasi Zeru” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 24 Januari 2016 pukul 12.25 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan tulisan “Mabok-mabokan ngilangin masalah”, yang mengesankan sebuah pembenaran bahwa mabuk-mabukan dapat menghilangkan suatu masalah. KPI Pusat menilai tampilan tulisan tersebut berpotensi memberikan persepsi yang keliru sehingga berdampak negatif bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.







Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.