Tgl Surat |
10 Februari 2016 |
No. Surat |
143/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Metro Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Metro Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 26 Januari 2016 pukul 05.16 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menampilkan mayat korban ledakan bom bunuh diri. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. |