Tgl Surat

10 Februari 2016

No. Surat

143/K/KPI/02/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Metro Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 26 Januari 2016 pukul 05.16 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan  peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan mayat korban ledakan bom bunuh diri. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton.
 
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.

 





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.