Tgl Surat |
10 Februari 2016 |
No. Surat |
145/K/KPI/02/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 15.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan proses evakuasi seorang bayi yang dibuang orangtuanya di sungai dalam keadaan terbungkus plastik. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan pada khalayak.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|