Tgl Surat |
10 Februari 2016 |
No. Surat |
131/K/KPI/02/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Dahsyat” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Januari 2016 pukul 08.56 WIB.
Program tersebut terdapat ungkapan seorang wanita berkata “lu anjing lu emang lu”. Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan bahwa program siaran yang menampilkan ungkapan kasar dan makian dapat berimplikasi pada sanksi penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) P3SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |