Tgl Surat

10 Februari 2016

No. Surat

141/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Siapa Suruh Datang Jakarta”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Siapa Suruh Datang Jakarta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Januari 2016 mulai pukul 21.51 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang wajahnya disetrum dengan menggunakan raket listrik. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.