Tgl Surat

28 Januari 2016

No. Surat

108/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trax FM

Program Siaran

“Morning Zone

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran "yang disiarkan oleh stasiun radio TRAX FM pada tanggal 11 Januari 2016 pukul 09.44 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menyiarkan candaan “..mana pakai peci lagi, haduh ini anak teroris nih! Hahaha..”. KPI Pusat menilai muatan candaan SARA dapat menyinggung dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat. KPI Pusat mengingatkan bahwa lembaga penyiaran tidak dapat menjadikan SARA sebagai bahan candaan atau olok-olok.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   
   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.