Tgl Surat |
28 Januari 2016 |
No. Surat |
107/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
INews TV |
Program Siaran |
“Top Animals” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Top Animals” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 18 Januari 2016 pukul 08.42 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan menampilkan adegan yang mengesankan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menampilkan gambar ciuman bibir antara seorang pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |