Tgl Surat |
28 Januari 2016 |
No. Surat |
102/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“The New Eat Bulaga! Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “The New Eat Bulaga! Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 19 Januari 2016 pukul 09.02 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang diminta memindahkan ulat dari satu toples ke toples lainnya dengan menggunakan tangan. Perlu diingatkan, kami pernah mengirimkan surat kepada lembaga penyiaran tertanggal 04 Maret 2015 dengan Nomor 215/K/KPI/03/15 untuk tidak menyiarkan acara tantangan yang melakukan suatu tindakan/hal yang tidak pantas. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Berdasarkan catatan kami, “The New Eat Bulaga! Indonesia” telah mendapatkan Teguran Tertulis tertanggal 05 Agustus 2015 dengan Nomor 747/K/KPI/08/15 atas pelanggaran penghormatan hak privasi. KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara tidak mengulangi lagi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |