Tgl Surat

28 Januari 2016

No. Surat

103/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Pesbukers”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Januari 2016 pukul 16.00 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan ungkapan kasar dan makian sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria berkata “goblok”. KPI Pusat menilai kata kasar tersebut tidak dapat ditayangkan. Perlu kami ingatkan bahwa ungkapan kasar/ makian dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 80 jo. Pasal 24 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara tidak mengulangi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   
   
       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.