Tgl Surat |
28 Januari 2016 |
No. Surat |
104/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Kompas TV |
Program Siaran |
“Pelangi Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pelangi Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 19 Januari 2016 pukul 15.13 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta muatan supranatural yang merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan sekelompok pria menari menggunakan api yang diarahkan mengenai tangan, kaki, serta dimasukkan ke dalam mulut dan penutup kepala. KPI Pusat menilai muatan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Program siaran dengan muatan supranatural yang merupakan bagian dari seni dan budaya asli bangsa Indonesia hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |