Tgl Surat

28 Januari 2016

No. Surat

105/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Jurnalistik “Lintas Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lintas Malam” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.20 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada seorang anak. Berita tersebut secara eksplisit menyebutkan identitas dan memperlihatkan wajah korban penganiayaan. Kami juga menemukan tayangan serupa pada program siaran jurnalistik “Lintas Siang” pukul 11.25 WIB. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan traumatik bagi keluarga korban.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.