Tgl Surat |
28 Januari 2016 |
No. Surat |
106/K/KPI/01/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 15 Januari 2016 pukul 05.22 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menayangkan atraksi seorang pria menggunakan sepeda menyeberangi atap-atap gedung dan tepi gedung tinggi. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja yang tidak memiliki pemahaman yang cukup ketika menonton program tersebut. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |